Partai Politik Peserta Pemilu
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Partai Politik Peserta Pemilu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Partai Politik Peserta Pemilu
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 2Partai Politik Peserta Pemilu
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2012Perseorangan Peserta Pemilu92.67% Mirip92.67 %
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008Pasangan Calon91.41% Mirip91.41 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2003PasanganCalon91.37% Mirip91.37 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut PasanganCalon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkanoleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhipersyaratan.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2017Perseorangan Peserta Pemilu90.48% Mirip90.48 %
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2008Perseorangan Peserta Pemilu89.15% Mirip89.15 %
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017Pasangan Calon88.88% Mirip88.88 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2005pasangan calon82.21% Mirip82.21 %
Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 8UU NO. 23 TAHUN 2003Pemilih81.36% Mirip81.36 %
Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilihdalam Pemilu.