Partai Politik Peserta Pemilu
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Partai Politik Peserta Pemilu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Partai Politik Peserta Pemilu
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- 2Partai Politik Peserta Pemilu
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017Perseorangan Peserta Pemilu92.31% Mirip92.31 %
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2008Perseorangan Peserta Pemilu91.10% Mirip91.10 %
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2012Perseorangan Peserta Pemilu87.30% Mirip87.30 %
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2008Pasangan Calon86.84% Mirip86.84 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2003PasanganCalon86.56% Mirip86.56 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut PasanganCalon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkanoleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhipersyaratan.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017Pasangan Calon84.10% Mirip84.10 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 7UU NO. 42 TAHUN 2008Partai Politik83.16% Mirip83.16 %
Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2008pasangan calon80.18% Mirip80.18 %
Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.