Partai Politik Peserta Pemilu

Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Partai Politik Peserta Pemilu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Partai Politik Peserta Pemilu

    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

  2. 2
    Partai Politik Peserta Pemilu

    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    92.31% Mirip92.31 %
    Perseorangan Peserta Pemilu

    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    91.10% Mirip91.10 %
    Perseorangan Peserta Pemilu

    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    87.30% Mirip87.30 %
    Perseorangan Peserta Pemilu

    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

  4. 4
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    86.84% Mirip86.84 %
    Pasangan Calon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    86.56% Mirip86.56 %
    PasanganCalon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut PasanganCalon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkanoleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhipersyaratan.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    84.10% Mirip84.10 %
    Pasangan Calon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

  7. 7
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    83.16% Mirip83.16 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

  8. 8
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    80.18% Mirip80.18 %
    pasangan calon

    Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.