pasangan calon
Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi pasangan calon juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1pasangan calon
Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakalpasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- 2pasangan calon
Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017Pasangan Calon90.22% Mirip90.22 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008Pasangan Calon89.35% Mirip89.35 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2014Calon bupati dan calon walikota85.15% Mirip85.15 %
Calon bupati dan calon walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau yang didaftarkan di DPRD kabupaten/kota.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2015Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur84.29% Mirip84.29 %
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah pesertaPemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partaipolitik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar diKomisi Pemilihan Umum Provinsi.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2017Partai Politik Peserta Pemilu82.38% Mirip82.38 %
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2012Partai Politik Peserta Pemilu82.21% Mirip82.21 %
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2014Calon gubernur82.16% Mirip82.16 %
Calon gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih DPRD Provinsi.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2017Perseorangan Peserta Pemilu81.90% Mirip81.90 %
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.