Perseorangan Peserta Pemilu
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perseorangan Peserta Pemilu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perseorangan Peserta Pemilu
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
- 2Perseorangan Peserta Pemilu
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2008Partai Politik Peserta Pemilu91.10% Mirip91.10 %
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2012Partai Politik Peserta Pemilu89.15% Mirip89.15 %
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2008Pasangan Calon85.59% Mirip85.59 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2008pasangan calon84.86% Mirip84.86 %
Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2017Pasangan Calon83.40% Mirip83.40 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2021LPK80.15% Mirip80.15 %
Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.