Perseorangan Peserta Pemilu

Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perseorangan Peserta Pemilu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perseorangan Peserta Pemilu

    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.

  2. 2
    Perseorangan Peserta Pemilu

    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    91.10% Mirip91.10 %
    Partai Politik Peserta Pemilu

    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    89.15% Mirip89.15 %
    Partai Politik Peserta Pemilu

    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    85.59% Mirip85.59 %
    Pasangan Calon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    84.86% Mirip84.86 %
    pasangan calon

    Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    83.40% Mirip83.40 %
    Pasangan Calon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    80.15% Mirip80.15 %
    LPK

    Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.