Perseorangan Peserta Pemilu
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perseorangan Peserta Pemilu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perseorangan Peserta Pemilu
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 2Perseorangan Peserta Pemilu
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2012Partai Politik Peserta Pemilu92.67% Mirip92.67 %
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2008Partai Politik Peserta Pemilu87.30% Mirip87.30 %
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2008Pasangan Calon85.63% Mirip85.63 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2003PasanganCalon83.31% Mirip83.31 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut PasanganCalon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkanoleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhipersyaratan.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2008pasangan calon82.88% Mirip82.88 %
Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017Pasangan Calon82.78% Mirip82.78 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2008KPU, lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat80.58% Mirip80.58 %
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat adalah nasional, tetap, dan mandiri.