Perseorangan Peserta Pemilu

Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perseorangan Peserta Pemilu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perseorangan Peserta Pemilu

    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

  2. 2
    Perseorangan Peserta Pemilu

    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yangtelahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    92.31% Mirip92.31 %
    Partai Politik Peserta Pemilu

    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    90.48% Mirip90.48 %
    Partai Politik Peserta Pemilu

    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    88.35% Mirip88.35 %
    Pasangan Calon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    86.24% Mirip86.24 %
    Pasangan Calon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    85.68% Mirip85.68 %
    Partai Politik Peserta Pemilu

    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    85.44% Mirip85.44 %
    pasangan calon

    Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    81.90% Mirip81.90 %
    pasangan calon

    Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.

  8. 8
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    80.64% Mirip80.64 %
    PasanganCalon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut PasanganCalon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkanoleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhipersyaratan.