Calon bupati dan calon walikota
Calon bupati dan calon walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau yang didaftarkan di DPRD kabupaten/kota.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2014Calon gubernur94.67% Mirip94.67 %
Calon gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih DPRD Provinsi.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2015Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan CalonWakil Walikota89.16% Mirip89.16 %
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan CalonWakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan olehpartai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yangdidaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2015Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur86.07% Mirip86.07 %
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah pesertaPemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partaipolitik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar diKomisi Pemilihan Umum Provinsi.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2005pasangan calon85.15% Mirip85.15 %
Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2008Pasangan Calon84.72% Mirip84.72 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017Pasangan Calon84.45% Mirip84.45 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
- 7PERPRES NO. 105 TAHUN 2018KPU Kabupaten/Kota82.15% Mirip82.15 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
- 8UU NO. 23 TAHUN 2003PasanganCalon81.16% Mirip81.16 %
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut PasanganCalon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkanoleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhipersyaratan.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2017KPU Kabupaten/Kota80.98% Mirip80.98 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
- 10PP NO. 49 TAHUN 2008pasangan calon80.86% Mirip80.86 %
Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.