Calon bupati dan calon walikota

Calon bupati dan calon walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau yang didaftarkan di DPRD kabupaten/kota.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    94.67% Mirip94.67 %
    Calon gubernur

    Calon gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih DPRD Provinsi.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    89.16% Mirip89.16 %
    Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan CalonWakil Walikota

    Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan CalonWakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan olehpartai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yangdidaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    86.07% Mirip86.07 %
    Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur

    Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah pesertaPemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partaipolitik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar diKomisi Pemilihan Umum Provinsi.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    85.15% Mirip85.15 %
    pasangan calon

    Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    84.72% Mirip84.72 %
    Pasangan Calon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    84.45% Mirip84.45 %
    Pasangan Calon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

  7. 7
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2018
    82.15% Mirip82.15 %
    KPU Kabupaten/Kota

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

  8. 8
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    81.16% Mirip81.16 %
    PasanganCalon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut PasanganCalon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkanoleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhipersyaratan.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    80.98% Mirip80.98 %
    KPU Kabupaten/Kota

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

  10. 10
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    80.86% Mirip80.86 %
    pasangan calon

    Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.