pasangan calon

Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakalpasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi pasangan calon juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    pasangan calon

    Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.

  2. 2
    pasangan calon

    Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    81.09% Mirip81.09 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempatolehpenyimpanan Uang Daerah gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruhpenerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluarandaerah pada bank yang ditetapkan.