Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah pesertaPemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partaipolitik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar diKomisi Pemilihan Umum Provinsi.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    90.58% Mirip90.58 %
    Calon gubernur

    Calon gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih DPRD Provinsi.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    89.05% Mirip89.05 %
    Gabungan Fraksi

    Gabungan Fraksi adalah kepanjangan dari partai-partai politik peserta pemilihan umum yang memiliki kursi di DPRD atau sebutan lainnya dan sebagai wahana berhimpunnya anggota DPRD atau sebutan lainnya.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    87.38% Mirip87.38 %
    Fraksi

    Fraksi adalah kepanjangan dari partai politik peserta pemilihan umum yang memiliki kursi di DPRD atau sebutan lainnya dan sebagai wahana berhimpunnya anggota DPRD atau sebutan lainnya.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    86.41% Mirip86.41 %
    pasangan calon

    Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau oleh calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    86.07% Mirip86.07 %
    Calon bupati dan calon walikota

    Calon bupati dan calon walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau yang didaftarkan di DPRD kabupaten/kota.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    84.29% Mirip84.29 %
    pasangan calon

    Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.

  7. 7
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    81.82% Mirip81.82 %
    Pasangan Calon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    81.13% Mirip81.13 %
    Pasangan Calon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    80.48% Mirip80.48 %
    Peserta Pemilu

    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  10. 10
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
    80.09% Mirip80.09 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.