Panwaslu Kelurahan/Desa

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    90.98% Mirip90.98 %
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu didesa atau nama lain/kelurahan.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    90.46% Mirip90.46 %
    Panwaslu Kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    86.92% Mirip86.92 %
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.

  4. 4
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    86.13% Mirip86.13 %
    Panwaslu Kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain,selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yangdibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    85.92% Mirip85.92 %
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa/kelurahan.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    84.92% Mirip84.92 %
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraanPemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

  7. 7
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    83.52% Mirip83.52 %
    Perangkat telekomunikasi

    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasiyang memungkinkan bertelekomunikasi;4.

  8. 8
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
    83.22% Mirip83.22 %
    PPL

    Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

  9. 9
    UU NO. 3 TAHUN 1989
    82.97% Mirip82.97 %
    Perangkat telekomunikasi

    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; 4.

  10. 10
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    82.53% Mirip82.53 %
    Perangkat Telekomunikasi

    Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.