Panwaslu Kelurahan/Desa
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Lapangan90.98% Mirip90.98 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu didesa atau nama lain/kelurahan.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu Kecamatan90.46% Mirip90.46 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Lapangan86.92% Mirip86.92 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
- 4PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Panwaslu Kecamatan86.13% Mirip86.13 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain,selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yangdibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Lapangan85.92% Mirip85.92 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa/kelurahan.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2012Pengawas Pemilu Lapangan84.92% Mirip84.92 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraanPemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
- 7UU NO. 36 TAHUN 1999Perangkat telekomunikasi83.52% Mirip83.52 %
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasiyang memungkinkan bertelekomunikasi;4.
- 8PERPRES NO. 2 TAHUN 2009PPL83.22% Mirip83.22 %
Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
- 9UU NO. 3 TAHUN 1989Perangkat telekomunikasi82.97% Mirip82.97 %
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; 4.
- 10PP NO. 46 TAHUN 2021Perangkat Telekomunikasi82.53% Mirip82.53 %
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.