Perangkat telekomunikasi

Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; 4.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perangkat telekomunikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perangkat telekomunikasi

    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasiyang memungkinkan bertelekomunikasi;4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    99.28% Mirip99.28 %
    Perangkat Telekomunikasi

    Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    85.70% Mirip85.70 %
    Pantarlih

    Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

  3. 3
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    84.23% Mirip84.23 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2018
    84.07% Mirip84.07 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  5. 5
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2012
    84.03% Mirip84.03 %
    Sistem elektronik

    Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik; 2.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    84.00% Mirip84.00 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  7. 7
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    83.67% Mirip83.67 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedurelektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,menganalisis,mengumumkan,mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  8. 8
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    83.34% Mirip83.34 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    82.97% Mirip82.97 %
    Panwaslu Kelurahan/Desa

    Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.