Perangkat telekomunikasi
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; 4.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perangkat telekomunikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perangkat telekomunikasi
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasiyang memungkinkan bertelekomunikasi;4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2021Perangkat Telekomunikasi99.28% Mirip99.28 %
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017Pantarlih85.70% Mirip85.70 %
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
- 3PP NO. 71 TAHUN 2019Sistem Elektronik84.23% Mirip84.23 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 4PERPRES NO. 44 TAHUN 2018Sistem Elektronik84.07% Mirip84.07 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 5PERPRES NO. 35 TAHUN 2012Sistem elektronik84.03% Mirip84.03 %
Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik; 2.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2008Sistem Elektronik84.00% Mirip84.00 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 7PP NO. 82 TAHUN 2012Sistem Elektronik83.67% Mirip83.67 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedurelektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,menganalisis,mengumumkan,mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 8Sistem Elektronik
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu Kelurahan/Desa82.97% Mirip82.97 %
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.