Panwaslu Kecamatan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain,selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yangdibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Sumber: PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Panwaslu Kecamatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Panwaslu Kecamatan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu Kelurahan/Desa86.13% Mirip86.13 %
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2008PPK, PPS, dan KPPS85.92% Mirip85.92 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2015Panwas Kecamatan84.95% Mirip84.95 %
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebutPanwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh PanwasKabupaten/Kotamengawasiuntukpenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
- 4PERPRES NO. 2 TAHUN 2009PPL83.78% Mirip83.78 %
Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
- 5PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Lapangan83.67% Mirip83.67 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu didesa atau nama lain/kelurahan.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2012Bawaslu Provinsi82.77% Mirip82.77 %
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugasmengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2017PPK82.13% Mirip82.13 %
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
- 8UU NO. 8 TAHUN 2012Pengawas Pemilu Lapangan81.77% Mirip81.77 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraanPemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
- 9UU NO. 10 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Lapangan81.75% Mirip81.75 %
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.