Perangkat telekomunikasi
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasiyang memungkinkan bertelekomunikasi;4.
Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perangkat telekomunikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perangkat telekomunikasi
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; 4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2021Perangkat Telekomunikasi97.77% Mirip97.77 %
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
- 2PP NO. 71 TAHUN 2019Sistem Elektronik86.50% Mirip86.50 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 3PERPRES NO. 44 TAHUN 2018Sistem Elektronik86.38% Mirip86.38 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2008Sistem Elektronik86.15% Mirip86.15 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 5PERPRES NO. 35 TAHUN 2012Sistem elektronik85.75% Mirip85.75 %
Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik; 2.
- 6Sistem Elektronik
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 7PP NO. 82 TAHUN 2012Sistem Elektronik85.33% Mirip85.33 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedurelektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,menganalisis,mengumumkan,mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- 8PP NO. 80 TAHUN 2019Sistem Elektronik85.18% Mirip85.18 %
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
- 9PP NO. 46 TAHUN 2014Sistem Elektronik Kesehatan83.55% Mirip83.55 %
Sistem Elektronik Kesehatan adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Data dan Informasi Kesehatan.