Pengawas Pemilu Lapangan
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu didesa atau nama lain/kelurahan.
Sumber: PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawas Pemilu Lapangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawas Pemilu Lapangan
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa/kelurahan.
- 2Pengawas Pemilu Lapangan
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
- 3Pengawas Pemilu Lapangan
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraanPemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu Kelurahan/Desa90.98% Mirip90.98 %
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu Kecamatan88.44% Mirip88.44 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
- 3PERPRES NO. 2 TAHUN 2009PPL87.60% Mirip87.60 %
Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2008PPK, PPS, dan KPPS86.58% Mirip86.58 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2017PPK83.75% Mirip83.75 %
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
- 6PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Panwaslu Kecamatan83.67% Mirip83.67 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain,selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yangdibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
- 7UU NO. 42 TAHUN 2008KPPS83.45% Mirip83.45 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.