Pengawas Pemilu Lapangan

Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu didesa atau nama lain/kelurahan.

Sumber: PERPRES NO. 49 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawas Pemilu Lapangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa/kelurahan.

  2. 2
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.

  3. 3
    Pengawas Pemilu Lapangan

    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraanPemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    90.98% Mirip90.98 %
    Panwaslu Kelurahan/Desa

    Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    88.44% Mirip88.44 %
    Panwaslu Kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

  3. 3
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
    87.60% Mirip87.60 %
    PPL

    Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    86.58% Mirip86.58 %
    PPK, PPS, dan KPPS

    Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    83.75% Mirip83.75 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

  6. 6
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    83.67% Mirip83.67 %
    Panwaslu Kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain,selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yangdibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasipenyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

  7. 7
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    83.45% Mirip83.45 %
    KPPS

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.