Perangkat Telekomunikasi

Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1989
    99.28% Mirip99.28 %
    Perangkat telekomunikasi

    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; 4.

  2. 2
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    97.77% Mirip97.77 %
    Perangkat telekomunikasi

    Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasiyang memungkinkan bertelekomunikasi;4.

  3. 3
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2012
    85.10% Mirip85.10 %
    Sistem elektronik

    Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik; 2.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    84.78% Mirip84.78 %
    Pantarlih

    Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

  5. 5
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    84.78% Mirip84.78 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    84.57% Mirip84.57 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  7. 7
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2018
    84.52% Mirip84.52 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  8. 8
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    84.11% Mirip84.11 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedurelektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,menganalisis,mengumumkan,mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  9. 9
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    83.84% Mirip83.84 %
    Sistem Elektronik

    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  10. 10
    PP NO. 46 TAHUN 2014
    83.61% Mirip83.61 %
    Sistem Elektronik Kesehatan

    Sistem Elektronik Kesehatan adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Data dan Informasi Kesehatan.