Pengawas Pemilu Lapangan
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa/kelurahan.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawas Pemilu Lapangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawas Pemilu Lapangan
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
- 2Pengawas Pemilu Lapangan
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu didesa atau nama lain/kelurahan.
- 3Pengawas Pemilu Lapangan
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk olehPanwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraanPemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu Kecamatan88.32% Mirip88.32 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2009PPL88.28% Mirip88.28 %
Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu Kelurahan/Desa85.92% Mirip85.92 %
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2008Panwaslu kecamatan85.75% Mirip85.75 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2015Panwas Kecamatan85.44% Mirip85.44 %
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebutPanwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh PanwasKabupaten/Kotamengawasiuntukpenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2008Panwaslu kecamatan85.37% Mirip85.37 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2017Bawaslu Kabupaten/Kota84.30% Mirip84.30 %
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.