Pangkat

Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangkat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangkat

    Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.

  2. 2
    Pangkat

    Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian.

  3. 3
    Pangkat

    Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorangHakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakansebagai dasar penggajian.

  4. 4
    Pangkat

    Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    84.69% Mirip84.69 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    84.12% Mirip84.12 %
    Panglima Angkatan Bersenjata

    Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    84.01% Mirip84.01 %
    Ikatan Dinas Lanjutan

    Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas Pertama.

  4. 4
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    83.61% Mirip83.61 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    83.52% Mirip83.52 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2003
    81.97% Mirip81.97 %
    Atasan langsung

    Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.

  7. 7
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
    81.70% Mirip81.70 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    81.21% Mirip81.21 %
    Panglima

    Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 25 TAHUN 2017
    81.06% Mirip81.06 %
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  10. 10
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    80.24% Mirip80.24 %
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota TNI.