Pangkat
Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangkat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangkat
Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.
- 2Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian.
- 3Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorangHakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakansebagai dasar penggajian.
- 4Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2020Prajurit84.69% Mirip84.69 %
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 2UU NO. 20 TAHUN 1982Panglima Angkatan Bersenjata84.12% Mirip84.12 %
Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2010Ikatan Dinas Lanjutan84.01% Mirip84.01 %
Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas Pertama.
- 4PP NO. 102 TAHUN 2015Prajurit83.61% Mirip83.61 %
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 5PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Prajurit83.52% Mirip83.52 %
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2003Atasan langsung81.97% Mirip81.97 %
Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
- 7PERPRES NO. 37 TAHUN 2019Prajurit81.70% Mirip81.70 %
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 8PP NO. 6 TAHUN 1990Panglima81.21% Mirip81.21 %
Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 9PP NO. 25 TAHUN 2017Prajurit TNI81.06% Mirip81.06 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
- 10PP NO. 39 TAHUN 2010Prajurit80.24% Mirip80.24 %
Prajurit adalah anggota TNI.