Pangkat

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangkat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangkat

    Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.

  2. 2
    Pangkat

    Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian.

  3. 3
    Pangkat

    Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorangHakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakansebagai dasar penggajian.

  4. 4
    Pangkat

    Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.