Prajurit

Prajurit adalah anggota TNI.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prajurit juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota TNI.

  4. 4
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  5. 5
    Prajurit

    Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  6. 6
    Prajurit

    Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Prajurit adalah negara yang memenuhi persyaratan yangditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dandiangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diridalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, relaberkoban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunannasional serta tunduk kepada hukum militer.

  7. 7
    Prajurit

    Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnyadisebut Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratanyang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkatoleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usahapembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwaraga, berperan serta dalam pembangunan nasional, dan tunduk padahukum militer.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2017
    89.00% Mirip89.00 %
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2018
    86.90% Mirip86.90 %
    Prajurit TNI

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    84.30% Mirip84.30 %
    Panglima Angkatan Bersenjata

    Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 1977
    83.28% Mirip83.28 %
    Anggota

    Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    80.24% Mirip80.24 %
    Pangkat

    Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.