Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorangHakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakansebagai dasar penggajian.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangkat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangkat
Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.
- 2Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang Hakim yang digunakan sebagai dasar penggajian.
- 3Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
- 4Pangkat
Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.