Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah kawasan di sekitar bandar udara yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan guna menjamin keselamatan penerbangan.
- 2Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan pertahanan dan keamanan negara82.53% Mirip82.53 %
Kawasan pertahanan dan keamanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2012Bandar Udara82.35% Mirip82.35 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan denganbatas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udaramendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muatbarang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamananpenerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2018Bandar Udara80.86% Mirip80.86 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 4PP NO. 71 TAHUN 1996Pangkalan udara80.85% Mirip80.85 %
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 3.
- 5PP NO. 65 TAHUN 2014Bandar Udara80.58% Mirip80.58 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2021Bandar Udara80.46% Mirip80.46 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara80.41% Mirip80.41 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 8PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Bandar Udara80.23% Mirip80.23 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.