Pangkalan Udara
Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangkalan Udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangkalan Udara
Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 1996Pangkalan udara87.43% Mirip87.43 %
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 3.
- 2UU NO. 15 TAHUN 1992Pangkalan udara85.36% Mirip85.36 %
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 13.