Pangkalan Udara

Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangkalan Udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangkalan Udara

    Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 71 TAHUN 1996
    87.43% Mirip87.43 %
    Pangkalan udara

    Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 3.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    85.36% Mirip85.36 %
    Pangkalan udara

    Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 13.