Pangkalan udara
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 13.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pangkalan udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pangkalan udara
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2009Pangkalan Udara85.36% Mirip85.36 %
Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
- 2PP NO. 4 TAHUN 2018Pangkalan Udara85.35% Mirip85.35 %
Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.