Pangkalan udara

Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 13.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangkalan udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangkalan udara

    Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau diperairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    85.36% Mirip85.36 %
    Pangkalan Udara

    Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    85.35% Mirip85.35 %
    Pangkalan Udara

    Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.