Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang93.73% Mirip93.73 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950.
- 2PP NO. 49 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun93.37% Mirip93.37 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950.
- 3UU NO. 2 TAHUN 1997Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan KabupatenDaerah Tingkat II Lampung Selatan92.12% Mirip92.12 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan KabupatenDaerah Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undangDarurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasukKotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatansebagai Undang-undang.
- 4PP NO. 46 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan91.86% Mirip91.86 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.
- 5PP NO. 48 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar91.81% Mirip91.81 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.
- 6PP NO. 19 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar91.66% Mirip91.66 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.
- 7PP NO. 45 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo91.39% Mirip91.39 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo adalah kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.
- 8PP NO. 17 TAHUN 1980Kotamadya Daerah Tingkat II Padang91.34% Mirip91.34 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Padang adalah Kotamadya Padang sebagai- mana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956.
- 9PP NO. 15 TAHUN 1986Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun91.11% Mirip91.11 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.
- 10PP NO. 47 TAHUN 1982Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto90.10% Mirip90.10 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.