Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yangwajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atauekspor Barang Kena Pajak.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak Keluaran juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- 2Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutangyang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud,ekspor Barang Kena Pajak tidak berwrrjud, dan/atauekspor Jasa Kena Pajak.
- 3Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; w.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Pajak Rokok86.85% Mirip86.85 %
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak83.53% Mirip83.53 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2022Undang-Undang Pdak Penghasilan83.16% Mirip83.16 %
Undang-Undang Pdak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2022Penggantian81.85% Mirip81.85 %
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta olehPengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, eksporJasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidakber.
- 5PERPRES NO. 94 TAHUN 2020Tunjangan Penilai Pajak81.73% Mirip81.73 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak80.94% Mirip80.94 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2015Menteri80.58% Mirip80.58 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang perindustrian.
- 8PP NO. 44 TAHUN 2022Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai80.40% Mirip80.40 %
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.