Pajak Keluaran

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; w.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pajak Keluaran juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pajak Keluaran

    Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

  2. 2
    Pajak Keluaran

    Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yangwajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atauekspor Barang Kena Pajak.

  3. 3
    Pajak Keluaran

    Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutangyang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud,ekspor Barang Kena Pajak tidak berwrrjud, dan/atauekspor Jasa Kena Pajak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    91.23% Mirip91.23 %
    Pajak Masukan

    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu pembelian Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, atau impor Barang Kena Pajak; v.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    84.75% Mirip84.75 %
    Pajak Rokok

    Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.