Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; w.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak Keluaran juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- 2Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yangwajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atauekspor Barang Kena Pajak.
- 3Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutangyang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud,ekspor Barang Kena Pajak tidak berwrrjud, dan/atauekspor Jasa Kena Pajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1983Pajak Masukan91.23% Mirip91.23 %
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu pembelian Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, atau impor Barang Kena Pajak; v.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022Pajak Rokok84.75% Mirip84.75 %
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.