Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk 17.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penggantian juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; q.
- 2Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang KenaPajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilaiberupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh PenerimaJasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerimamanfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean.
- 3Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangjasa karenadiminta atau seharusnya diminta oleh pemberipenyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungutmenurut Undang-undangyangdicantumkan dalam Faktur Pajak.
- 4Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta olehPengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, eksporJasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidakber.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai83.44% Mirip83.44 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 2PP NO. 50 TAHUN 1994pajak83.40% Mirip83.40 %
pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai83.29% Mirip83.29 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2009Nilai Ekspor82.89% Mirip82.89 %
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk 25.
- 5PERPRES NO. 133 TAHUN 2022T\rnjangan82.37% Mirip82.37 %
T\rnjangan adalah penghasilan berupa ua.
- 6PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Bupati atau Walikota82.23% Mirip82.23 %
Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota Semarang, dan dan Bupati Grobogan.
- 7PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Bupati atau Walikota82.04% Mirip82.04 %
Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota Semarang, dan Bupati Grobogan.
- 8UU NO. 42 TAHUN 2009Harga Jual81.97% Mirip81.97 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- 9UU NO. 18 TAHUN 2000Harga Jual80.99% Mirip80.99 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yangdicantumkan dalam Faktur Pajak.