Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar

Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1987

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 1987
    97.60% Mirip97.60 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan

    Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 1986
    97.02% Mirip97.02 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun

    Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 1982
    93.88% Mirip93.88 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun

    Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dan Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 1982
    93.60% Mirip93.60 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan

    Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.

  5. 5
    PP NO. 48 TAHUN 1982
    93.10% Mirip93.10 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar

    Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 1987
    92.57% Mirip92.57 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang

    Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950.

  7. 7
    PP NO. 45 TAHUN 1982
    92.40% Mirip92.40 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo

    Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo adalah kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.

  8. 8
    PP NO. 5 TAHUN 1983
    92.30% Mirip92.30 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh

    Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh adalah Kotamadya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956.

  9. 9
    PP NO. 47 TAHUN 1982
    91.70% Mirip91.70 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto

    Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto dan Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.

  10. 10
    PP NO. 3 TAHUN 1982
    91.66% Mirip91.66 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan

    Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang - Telukbetung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959.