Pertamina

Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negarajuncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan GasBumi.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pertamina juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pertamina

    Pertamina adalah perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 4 Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

  2. 2
    Pertamina

    Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 16 TAHUN 2007
    87.30% Mirip87.30 %
    BadanPengatur

    Badan PengaturPenyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan UsahaPengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut BadanPengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyakdan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usahahilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    86.15% Mirip86.15 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    84.94% Mirip84.94 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002tentang Badan Pengatur Penyediaan dan PendistribusianBahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha PengangkutanGas Bumi Melalui Pipa;10.

  4. 4
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    84.47% Mirip84.47 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimanadimaksuddalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2002
    80.42% Mirip80.42 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menetapkan kebijakan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 1985
    80.39% Mirip80.39 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.

  7. 7
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    80.38% Mirip80.38 %
    PKP2B

    Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubarayang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antarapemerintah dengan perusahaan berbadan hukumIndonesia untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan Batubara.

  8. 8
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    80.30% Mirip80.30 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atauperseroan yang melakukan penawaran umum sahamsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pasar modal.