Pertamina
Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negarajuncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan GasBumi.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pertamina juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pertamina
Pertamina adalah perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 4 Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- 2Pertamina
Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 16 TAHUN 2007BadanPengatur87.30% Mirip87.30 %
Badan PengaturPenyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan UsahaPengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut BadanPengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyakdan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usahahilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Badan Usaha86.15% Mirip86.15 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2006Badan Pengatur84.94% Mirip84.94 %
Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002tentang Badan Pengatur Penyediaan dan PendistribusianBahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha PengangkutanGas Bumi Melalui Pipa;10.
- 4PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Badan Pengatur84.47% Mirip84.47 %
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimanadimaksuddalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2002Menteri80.42% Mirip80.42 %
Menteri adalah Menteri yang menetapkan kebijakan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
- 6PP NO. 48 TAHUN 1985Dewan Pengawas80.39% Mirip80.39 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.
- 7PP NO. 96 TAHUN 2021PKP2B80.38% Mirip80.38 %
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubarayang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antarapemerintah dengan perusahaan berbadan hukumIndonesia untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan Batubara.
- 8PP NO. 55 TAHUN 2022Perseroan Terbuka80.30% Mirip80.30 %
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atauperseroan yang melakukan penawaran umum sahamsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pasar modal.