Minyak dan Gas Bumi

Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

Sumber: PP NO. 93 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Minyak dan Gas Bumi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

  2. 2
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

  3. 3
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

  4. 4
    Minyak dan Gas Bumi

    Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untukmenyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian datayang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensisumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja;Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaEksplorasi dan Eksploitasi;Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untukmenemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yangditentukan;9.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    88.28% Mirip88.28 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimanadimaksuddalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

  2. 2
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2016
    85.55% Mirip85.55 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    84.63% Mirip84.63 %
    Bahan Bakar Minyak

    Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasaldan/atau diolah dari Minyak Bumi;3.

  4. 4
    PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
    83.36% Mirip83.36 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang minyak dan gas bumi.

  5. 5
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    83.36% Mirip83.36 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    82.97% Mirip82.97 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang Kelautan.

  7. 7
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    82.17% Mirip82.17 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang jalan.