Minyak dan Gas Bumi
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Minyak dan Gas Bumi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Minyak dan Gas Bumi
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 2Minyak dan Gas Bumi
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 3Minyak dan Gas Bumi
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- 4Minyak dan Gas Bumi
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untukmenyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian datayang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensisumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja;Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usahaEksplorasi dan Eksploitasi;Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untukmenemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yangditentukan;9.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Badan Pengatur87.14% Mirip87.14 %
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimanadimaksuddalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
- 2PERPRES NO. 40 TAHUN 2016Menteri85.30% Mirip85.30 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2006Bahan Bakar Minyak84.21% Mirip84.21 %
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasaldan/atau diolah dari Minyak Bumi;3.
- 4PERPRES NO. 191 TAHUN 2014Menteri83.37% Mirip83.37 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang minyak dan gas bumi.
- 5UU NO. 32 TAHUN 2014Menteri82.85% Mirip82.85 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang Kelautan.
- 6PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Menteri82.84% Mirip82.84 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
- 7PERPRES NO. 146 TAHUN 2015Menteri81.98% Mirip81.98 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.