OJK

Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi OJK juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.

  2. 2
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  3. 3
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  4. 4
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    98.80% Mirip98.80 %
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    89.16% Mirip89.16 %
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2019
    88.78% Mirip88.78 %
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2013
    88.46% Mirip88.46 %
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2005
    88.24% Mirip88.24 %
    LPP

    Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    81.52% Mirip81.52 %
    Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor

    Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah instansi yang bertugasmengawasi pelaksanaan tugas sektor dan mengeluarkan pengaturanterhadap sektor tersebut misalnya sektor perbankan dan sektorperhubungan.