OJK
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi OJK juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1OJK
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.
- 2OJK
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 3OJK
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 4OJK
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Otoritas Jasa Keuangan98.80% Mirip98.80 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2016Otoritas Jasa Keuangan89.16% Mirip89.16 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2019Otoritas Jasa Keuangan88.78% Mirip88.78 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2013Otoritas Jasa Keuangan88.46% Mirip88.46 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2005LPP88.24% Mirip88.24 %
Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
- 6PP NO. 82 TAHUN 2012Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor81.52% Mirip81.52 %
Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor adalah instansi yang bertugasmengawasi pelaksanaan tugas sektor dan mengeluarkan pengaturanterhadap sektor tersebut misalnya sektor perbankan dan sektorperhubungan.