Badan Pengelola Keuangan Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yangmelakukan pengelolaan keuangan haji.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    89.46% Mirip89.46 %
    BPKH

    Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.

  2. 2
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2020
    89.36% Mirip89.36 %
    BPKH

    Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.

  3. 3
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2017
    89.24% Mirip89.24 %
    BPKH

    Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.

  4. 4
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2016
    89.16% Mirip89.16 %
    BPKH

    Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    87.60% Mirip87.60 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    85.65% Mirip85.65 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    84.30% Mirip84.30 %
    Otoritas Jasa Keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

  8. 8
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    82.77% Mirip82.77 %
    OJK

    Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.