Badan Pengelola Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yangmelakukan pengelolaan keuangan haji.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2018BPKH89.46% Mirip89.46 %
Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
- 2PERPRES NO. 49 TAHUN 2020BPKH89.36% Mirip89.36 %
Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
- 3PERPRES NO. 110 TAHUN 2017BPKH89.24% Mirip89.24 %
Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
- 4PERPRES NO. 76 TAHUN 2016BPKH89.16% Mirip89.16 %
Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2022Jasa Kena Pajak87.60% Mirip87.60 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2022Jasa Kena Pajak85.65% Mirip85.65 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 7UU NO. 9 TAHUN 2016Otoritas Jasa Keuangan84.30% Mirip84.30 %
Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- 8PP NO. 33 TAHUN 2020OJK82.77% Mirip82.77 %
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.