Sumber daya alam

Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat diatas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;3.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber daya alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.

  2. 2
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidupyang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayatiyang secara keseluruhan membentuk kesatuanekosistem.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    81.02% Mirip81.02 %
    OPT

    Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1983
    80.70% Mirip80.70 %
    Sumber daya alam non hayati

    Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.