Sumber daya alam
Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat diatas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;3.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber daya alam juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber daya alam
Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,air,dapatyangdidayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
- 2Sumber daya alam
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidupyang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayatiyang secara keseluruhan membentuk kesatuanekosistem.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2010OPT81.02% Mirip81.02 %
Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1983Sumber daya alam non hayati80.70% Mirip80.70 %
Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; c.