Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.
Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Internasional juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.
- 2Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- 3Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- 4Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.
- 5Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.
- 6Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- 7Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakuisebagai subjek hukum internasional dan mempunyaikapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- 8Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar-pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2018Perwakilan81.65% Mirip81.65 %
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
- 2PERPRES NO. 65 TAHUN 2019Perwakilan80.67% Mirip80.67 %
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
- 3UU NO. 39 TAHUN 2004TKI80.32% Mirip80.32 %
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
- 4PERPRES NO. 64 TAHUN 2011TKI80.27% Mirip80.27 %
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
- 5PERPRES NO. 64 TAHUN 2011PPTKIS80.14% Mirip80.14 %
Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.