Organisasi Internasional

Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.

Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Internasional juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.

  2. 2
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  3. 3
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  4. 4
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.

  5. 5
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.

  6. 6
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  7. 7
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakuisebagai subjek hukum internasional dan mempunyaikapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  8. 8
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar-pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    81.65% Mirip81.65 %
    Perwakilan

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2019
    80.67% Mirip80.67 %
    Perwakilan

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.

  3. 3
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    80.32% Mirip80.32 %
    TKI

    Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

  4. 4
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    80.27% Mirip80.27 %
    TKI

    Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

  5. 5
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    80.14% Mirip80.14 %
    PPTKIS

    Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.