Perwakilan

Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.

Sumber: PERPRES NO. 65 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perwakilan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perwakilan

    Perwakilan adalah (DPRA) Rakyat Aceh 11.

  2. 2
    Perwakilan

    Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selanjutnya disebutPerwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan KonsulerRepublik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkankepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesiasecara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasiinternasional.

  3. 3
    Perwakilan

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.

  4. 4
    Perwakilan

    Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebutPerwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan PerwakilanKonsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakilidan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, danPemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan dinegara penerima atau pada Organisasi InternasionalPerserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau OrganisasiInternasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    96.32% Mirip96.32 %
    Perwakilan Republik Indonesia

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    96.31% Mirip96.31 %
    Perwakilan Republik Indonesia

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    96.10% Mirip96.10 %
    Perwakilan Republik Indonesia

    Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2019
    88.06% Mirip88.06 %
    Kelompok Kerja

    Kelompok Kerja Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah gugus tugas antarkementerian dan lembaga yang menangani Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional.

  5. 5
    UU NO. 24 TAHUN 2000
    82.26% Mirip82.26 %
    Suksesi Negara

    Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  6. 6
    PP NO. 57 TAHUN 2019
    80.67% Mirip80.67 %
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.