PPTKIS

Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPTKIS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPTKIS

    Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut denganPPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dariPemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI diluar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    96.76% Mirip96.76 %
    Pelaksana penempatan TKI swasta

    Pelaksana penempatan TKI swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    89.73% Mirip89.73 %
    Pekerja Migran Indonesia Perseorangan

    Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    88.22% Mirip88.22 %
    P3MI

    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    86.99% Mirip86.99 %
    P3MI

    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    86.10% Mirip86.10 %
    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    83.18% Mirip83.18 %
    Unit Penyelenggara Bandar Udara

    Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    82.91% Mirip82.91 %
    Unit Penyelenggara Bandar Udara

    Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.

  8. 8
    PP NO. 23 TAHUN 2005
    80.97% Mirip80.97 %
    Instansi pemerintah

    Instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.

  9. 9
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    80.27% Mirip80.27 %
    Unit Penyelenggara Bandar Udara

    Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah diBandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udarayang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandarudara yang belum diusahakan secara komersial.