PPTKIS
Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPTKIS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPTKIS
Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut denganPPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dariPemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI diluar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2004Pelaksana penempatan TKI swasta96.76% Mirip96.76 %
Pelaksana penempatan TKI swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2017Pekerja Migran Indonesia Perseorangan89.73% Mirip89.73 %
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2021P3MI88.22% Mirip88.22 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2022P3MI86.99% Mirip86.99 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2017Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia86.10% Mirip86.10 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2009Unit Penyelenggara Bandar Udara83.18% Mirip83.18 %
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2021Unit Penyelenggara Bandar Udara82.91% Mirip82.91 %
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2005Instansi pemerintah80.97% Mirip80.97 %
Instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.
- 9PP NO. 40 TAHUN 2012Unit Penyelenggara Bandar Udara80.27% Mirip80.27 %
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah diBandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udarayang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandarudara yang belum diusahakan secara komersial.