Organisasi Internasional

Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakuisebagai subjek hukum internasional dan mempunyaikapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Internasional juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.

  2. 2
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.

  3. 3
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  4. 4
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  5. 5
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.

  6. 6
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.

  7. 7
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  8. 8
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar-pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    86.45% Mirip86.45 %
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2005
    81.15% Mirip81.15 %
    Forum Rapat Bersama

    Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2005
    80.71% Mirip80.71 %
    Forum Rapat Bersama

    Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 2005
    80.38% Mirip80.38 %
    Forum Rapat Bersama

    Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak dan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    80.03% Mirip80.03 %
    Pemegang

    Pemegang adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.