Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakuisebagai subjek hukum internasional dan mempunyaikapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Internasional juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.
- 2Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.
- 3Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- 4Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- 5Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.
- 6Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.
- 7Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- 8Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar-pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2018Pemohon86.45% Mirip86.45 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Internasional.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2005Forum Rapat Bersama81.15% Mirip81.15 %
Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2005Forum Rapat Bersama80.71% Mirip80.71 %
Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2005Forum Rapat Bersama80.38% Mirip80.38 %
Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak dan permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2018Pemegang80.03% Mirip80.03 %
Pemegang adalah pihak yang namanya tercatat dalam Pendaftaran Internasional yang tercantum dalam Daftar Merek Internasional.