TKI

Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi TKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    TKI

    Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 90 TAHUN 2019
    81.84% Mirip81.84 %
    Pekerja Migran Indonesia

    Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    81.43% Mirip81.43 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    81.35% Mirip81.35 %
    Pekerja Migran Indonesia

    Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2021
    81.30% Mirip81.30 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
    81.10% Mirip81.10 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    81.03% Mirip81.03 %
    Pekerja Migran Indonesia

    Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    80.86% Mirip80.86 %
    Pekerja Migran Indonesia

    Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 57 TAHUN 2019
    80.32% Mirip80.32 %
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.

  9. 9
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.11% Mirip80.11 %
    Pekerja

    Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerjapada pengusaha dengan menerima upah.