TKI
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi TKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1TKI
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 90 TAHUN 2019Pekerja Migran Indonesia81.84% Mirip81.84 %
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
- 2PERPRES NO. 20 TAHUN 2018TKA81.43% Mirip81.43 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2022Pekerja Migran Indonesia81.35% Mirip81.35 %
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2021TKA81.30% Mirip81.30 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 5PERPRES NO. 72 TAHUN 2014TKA81.10% Mirip81.10 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2017Pekerja Migran Indonesia81.03% Mirip81.03 %
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
- 7PP NO. 59 TAHUN 2021Pekerja Migran Indonesia80.86% Mirip80.86 %
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
- 8PP NO. 57 TAHUN 2019Organisasi Internasional80.32% Mirip80.32 %
Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.
- 9UU NO. 25 TAHUN 1997Pekerja80.11% Mirip80.11 %
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerjapada pengusaha dengan menerima upah.