Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.
Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Internasional juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.
- 2Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.
- 3Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- 4Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- 5Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.
- 6Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- 7Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakuisebagai subjek hukum internasional dan mempunyaikapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- 8Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar-pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 44 TAHUN 2008Pornografi84.37% Mirip84.37 %
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.