Organisasi Internasional

Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.

Sumber: UU NO. 37 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Internasional juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.

  2. 2
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  3. 3
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  4. 4
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.

  5. 5
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.

  6. 6
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  7. 7
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakuisebagai subjek hukum internasional dan mempunyaikapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  8. 8
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar-pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.