Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Internasional juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.
- 2Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.
- 3Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- 4Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.
- 5Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.
- 6Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- 7Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakuisebagai subjek hukum internasional dan mempunyaikapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- 8Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar-pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 2008Organisasi internasional98.55% Mirip98.55 %
Organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- 2PERPRES NO. 5 TAHUN 2015legitimasiSTNK80.11% Mirip80.11 %
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkatlegitimasiSTNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai buktipengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yangditerbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor danmasa berlaku termasuk pengesahannya.