Organisasi Internasional

Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Internasional juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.

  2. 2
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.

  3. 3
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  4. 4
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.

  5. 5
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.

  6. 6
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  7. 7
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakuisebagai subjek hukum internasional dan mempunyaikapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  8. 8
    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antar-pemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 2008
    98.55% Mirip98.55 %
    Organisasi internasional

    Organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    80.11% Mirip80.11 %
    legitimasiSTNK

    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkatlegitimasiSTNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai buktipengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yangditerbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor danmasa berlaku termasuk pengesahannya.