Orang

Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.

Sumber: PP NO. 73 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  2. 2
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,warga negara asing, maupun badan hukum.

  3. 3
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  4. 4
    Orang

    Orang adalah badan hukum atau orang pribadi.

  5. 5
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  6. 6
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  7. 7
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  8. 8
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

  9. 9
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  10. 10
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  11. 11
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan ataupunjawabnya di bidang pos.

  12. 12
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

  13. 13
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

  14. 14
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

  15. 15
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

  16. 16
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

  17. 17
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

  18. 18
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

  19. 19
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

  20. 20
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

  21. 21
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 15.

  22. 22
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 19.

  23. 23
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan hukum;25.

  24. 24
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

  25. 25
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

  26. 26
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

  27. 27
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

  28. 28
    Orang

    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.

  29. 29
    Orang

    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.

  30. 30
    Orang

    Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    83.53% Mirip83.53 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.

  2. 2
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    82.53% Mirip82.53 %
    Hutan Adat

    Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    81.53% Mirip81.53 %
    Hutan Adat

    Hutan Adat adalah Hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    81.31% Mirip81.31 %
    Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut

    Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.