Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.
Sumber: PP NO. 73 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Orang juga digunakan di dalam 30 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 2Orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,warga negara asing, maupun badan hukum.
- 3Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 4Orang
Orang adalah badan hukum atau orang pribadi.
- 5Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 7Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 8Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 9Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 10Orang
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 11Orang
Orang adalah orang perseorangan ataupunjawabnya di bidang pos.
- 12Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 13Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 14Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
- 15Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 16Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 17Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 18Orang
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
- 19Orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- 20Orang
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- 21Orang
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 15.
- 22Orang
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum; 19.
- 23Orang
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang,dan/atau badan hukum;25.
- 24Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- 25Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- 26Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- 27Orang
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- 28Orang
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- 29Orang
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- 30Orang
Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2008Masyarakat83.53% Mirip83.53 %
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
- 2PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan Adat82.53% Mirip82.53 %
Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Adat81.53% Mirip81.53 %
Hutan Adat adalah Hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2021Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut81.31% Mirip81.31 %
Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.