Hutan Adat
Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
Sumber: PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Adat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Adat
Hutan Adat adalah Hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 2021Tanah Ulayat83.43% Mirip83.43 %
Tanah Ulayat adalah Tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Wilayah Adat82.66% Mirip82.66 %
Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.
- 3PP NO. 73 TAHUN 2013Orang82.53% Mirip82.53 %
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2022Otonomi Khusus81.86% Mirip81.86 %
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsiyang berada di wilayah Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menumtprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2021Masyarakat80.96% Mirip80.96 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.