Hutan Adat

Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

Sumber: PERPRES NO. 88 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan Adat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan Adat

    Hutan Adat adalah Hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    83.43% Mirip83.43 %
    Tanah Ulayat

    Tanah Ulayat adalah Tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.66% Mirip82.66 %
    Wilayah Adat

    Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.

  3. 3
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    82.53% Mirip82.53 %
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2022
    81.86% Mirip81.86 %
    Otonomi Khusus

    Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsiyang berada di wilayah Papua untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat menumtprakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasarmasyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    80.96% Mirip80.96 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.