Hutan Adat

Hutan Adat adalah Hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan Adat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan Adat

    Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.91% Mirip82.91 %
    Wilayah Adat

    Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2009
    82.21% Mirip82.21 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum yang bermukim di Kawasan Perkotaan tersebut.

  3. 3
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    81.53% Mirip81.53 %
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    80.91% Mirip80.91 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.

  5. 5
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2017
    80.18% Mirip80.18 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.