Hutan Adat
Hutan Adat adalah Hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Adat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Adat
Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Wilayah Adat82.91% Mirip82.91 %
Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2009Masyarakat82.21% Mirip82.21 %
Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum yang bermukim di Kawasan Perkotaan tersebut.
- 3PP NO. 73 TAHUN 2013Orang81.53% Mirip81.53 %
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2021Masyarakat80.91% Mirip80.91 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.
- 5PERPRES NO. 56 TAHUN 2017Masyarakat80.18% Mirip80.18 %
Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.