Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut
Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 23 TAHUN 2021IGT Status85.36% Mirip85.36 %
IGT Status adalah IGT yang mempunyai aspek hukum dalam penguasaan dan/atau pemanfaatan ruang.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2010Izin pengusahaan pariwisata alam82.42% Mirip82.42 %
Izin pengusahaan pariwisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
- 3PP NO. 73 TAHUN 2013Orang81.31% Mirip81.31 %
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.
- 4PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Pihak81.10% Mirip81.10 %
Pihak adalah perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2021Ketidaksesuaian80.60% Mirip80.60 %
Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Garis Pantai, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWPK, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.