Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut

Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    85.36% Mirip85.36 %
    IGT Status

    IGT Status adalah IGT yang mempunyai aspek hukum dalam penguasaan dan/atau pemanfaatan ruang.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    82.42% Mirip82.42 %
    Izin pengusahaan pariwisata alam

    Izin pengusahaan pariwisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

  3. 3
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    81.31% Mirip81.31 %
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat,dan badan usaha.

  4. 4
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    81.10% Mirip81.10 %
    Pihak

    Pihak adalah perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    80.60% Mirip80.60 %
    Ketidaksesuaian

    Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Garis Pantai, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWPK, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.