Tergugat

Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusanberdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tergugat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tergugat

    Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

  2. 2
    Tergugat

    Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    86.81% Mirip86.81 %
    Penggugat

    Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang menggugatTergugat.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    82.82% Mirip82.82 %
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    80.64% Mirip80.64 %
    Pejabat Yang Berwajib

    Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.

  4. 4
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    80.18% Mirip80.18 %
    Pejabat yang Berwajib

    Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    80.01% Mirip80.01 %
    pejabat yang berwajib

    pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.