Tergugat
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusanberdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tergugat juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tergugat
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
- 2Tergugat
Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Penggugat86.81% Mirip86.81 %
Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang menggugatTergugat.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2008Orang82.82% Mirip82.82 %
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2020Pejabat Yang Berwajib80.64% Mirip80.64 %
Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
- 4PP NO. 102 TAHUN 2015Pejabat yang Berwajib80.18% Mirip80.18 %
Pejabat yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
- 5PP NO. 12 TAHUN 1981pejabat yang berwajib80.01% Mirip80.01 %
pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.