Penggugat

Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang menggugatTergugat.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2000
    92.13% Mirip92.13 %
    Putusan Banding

    Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atasbanding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan olehWajib Pajak.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    86.81% Mirip86.81 %
    Tergugat

    Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusanberdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    84.20% Mirip84.20 %
    Putusan Gugatan

    Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajakatas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakandapat diajukan gugatan.

  4. 4
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    83.94% Mirip83.94 %
    Pengolah Limbah B3

    Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPengolahan Limbah B3.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    83.08% Mirip83.08 %
    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

  6. 6
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    82.85% Mirip82.85 %
    Penimbun Limbah B3

    Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPenimbunan Limbah B3.

  7. 7
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    81.66% Mirip81.66 %
    Surat Keputusan Keberatan

    Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan ataskeberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadappemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yangdiajukan oleh Wajib Pajak.

  8. 8
    PP NO. 37 TAHUN 1997
    81.49% Mirip81.49 %
    Majelis Kehormatan

    Majelis Kehormatan adalah Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 4.

  9. 9
    PP NO. 26 TAHUN 2002
    81.48% Mirip81.48 %
    Pengangkut

    Pengangkut adalah orang atau badan yang melakukan pengangkutan zat radioaktif.

  10. 10
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    81.18% Mirip81.18 %
    Orang

    Orang adalah badan hukum atau orang pribadi.