Usaha Perkebunan

Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Perkebunan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Perkebunan

    Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barangdan/atau jasa Perkebunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    99.89% Mirip99.89 %
    Usaha perkebunan

    Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    92.76% Mirip92.76 %
    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    85.83% Mirip85.83 %
    Izin Usaha Perkebunan

    Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2009
    84.30% Mirip84.30 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkebunan.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    83.24% Mirip83.24 %
    Barang Konsumsi

    Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.

  6. 6
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    81.92% Mirip81.92 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2009
    81.37% Mirip81.37 %
    Produk perkebunan

    Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.