Usaha Perkebunan
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Perkebunan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Perkebunan
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barangdan/atau jasa Perkebunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2004Usaha perkebunan99.89% Mirip99.89 %
Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Usaha Perkebunan Kelapa Sawit92.76% Mirip92.76 %
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2021Izin Usaha Perkebunan85.83% Mirip85.83 %
Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2009Menteri84.30% Mirip84.30 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkebunan.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2021Barang Konsumsi83.24% Mirip83.24 %
Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.
- 6PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Menteri81.92% Mirip81.92 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2009Produk perkebunan81.37% Mirip81.37 %
Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.