Usaha Perkebunan

Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barangdan/atau jasa Perkebunan.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Perkebunan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Perkebunan

    Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    84.92% Mirip84.92 %
    Usaha perkebunan

    Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.41% Mirip82.41 %
    Penghasil Limbah 83

    Penghasil Limbah 83 adalah Setiap Orarrg yang karenaUsaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah 83.

  3. 3
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    80.73% Mirip80.73 %
    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.