Usaha Perkebunan
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barangdan/atau jasa Perkebunan.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Perkebunan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Perkebunan
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2004Usaha perkebunan84.92% Mirip84.92 %
Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021Penghasil Limbah 8382.41% Mirip82.41 %
Penghasil Limbah 83 adalah Setiap Orarrg yang karenaUsaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah 83.
- 3PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Usaha Perkebunan Kelapa Sawit80.73% Mirip80.73 %
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.